Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 108 Tahun 2023

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah; meliputi: ketentuan umum; pelaksanaan dan evaluasi reformasi birokrasi; latar belakang; tujuan; isu strategis; kegiatan utama, indikator

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 108 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 108/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan