peraturan ini mengatur mengenai Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan: a. Penyederhanaan Struktur Organisasi; b. Penyetaraan Jabatan; dan c. Penyesuaian Sistem Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat