Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 77), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 diubah 3. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A 4.Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat