Reformasi-Birokrasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD. 2021/No. 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten dan berkelanjutan diperlukan sebuah Road Map Reformasi Birokrasi dalam kerangka perencanaan strategis tingkat daerah guna melengkapi, mendukung dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berlaku.
- Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;
- Peraturan ini terdiri atas 4 (Empat) bab 6 (enam) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Road Map Reformasi Birokrasi; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
|