PERBUP - ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2023-2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2023/No.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2023-2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3A
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, maka
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 66 Tahun 2021
tantang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 sudah tidak
sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2023-2026
- Pasal 18 ayat (6) Undang-U ndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; U ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5
Tahun 2021
- Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Road Map Reformasi Birokrasi; Tim Pengelola Reformasi Birokrasi; Jangka Waktu; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 75 hlm
|