PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan, perlu didukung dengan data daerah yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola
data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten
Bantul;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data
Indonesia di Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia; Penyelenggaraann Satu Data Indonesia; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan.
untuk
pengendalian pembangunan perlu didukung dengan
data yang aknrat.. mutakhir;. terpadu.,. dapat
dipertanggungjawabkan,, mudah .. diakses dan.
rlibagipa.kai serta rlikelo1a secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan. ketentuan Pasal. 18 Peramran
Presiden Nomor. 39 .. Tahun. 2019 tentang Satu .Data
Indonesia,
Bombana
.Pemerintah Kabupaten
mempuny~ kewenangan untuk menyelenggarakan
satn.data tingkatkabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan . Peraturan Bupati tentang Satu Data
Kabupaten;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang. Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tabun 2003 tentang
pembentukan. Kabupaten Bombana, Kabupaten
WakatobL dan. KabupateruKolaka. Utara. di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaga Negara Republik
Jndonesia Tahun -2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3683); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi_Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan .Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
:7. Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 2);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2021
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN SATU DATA KABUPATEN
BAB III
FORUM DATA
BAB IV
PRINSIP SATU DATA BOMBANA
BAB V
PENYELENGGARAAN SATU DATA BOMBANA
BAB VI INSENTIF
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/NO.41, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan Daerah, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagipakaikan, dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Klaten, diperlukan perbaikan Tata Kelola Data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; sebagaimana te lah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis, Sumber dan Sifat Data; Prinsip Satu Data Klaten; Penyelenggara Satu Data Klaten; Forum Satu Data Klaten; Penyelenggaraan Satu Data Klaten; Portal Satu Data Klaten; Partisipasi dan Kerjasama; Insentif dan Disinsentif; Monitoring dan Evaluasi; Penyelesaian Permasalahan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Untuk memperoleh data yang demikian, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan kegiatan Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 39 Tahun 2019; dan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 17 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Jenis Data, Prinsip Satu Data Indonesia Daerah, Penyelenggara Satu Data Indonesia Daerah, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Daerah, Akses Data, Kerja Sama, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Ponoro Tahun 2022; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/760/2022perbupponorogo040.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih
lanjut mengenai Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Ponorogo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam Lingkungan Propinsi J awa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Daerah• Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi J awa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2370);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1085, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
14. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
15. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 ten tang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen tasi di Lingkungan Kernen terian Dalam N egeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
1 7. Peraturan Gu bern ur Provinsi J awa Timur N omor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 81 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabu paten Ponorogo Tah un 2016 N omor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
19. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2021 tentang J aringan Informasi Geospasial Daerah Kabu paten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 129);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis dan sumber data;
b. prinsip satu data;
c. portal satu data;
d. penyelenggara satu data;
e. forum satu data;
f. penyelenggaraan satu data;
g. pemanfaatan data h. kemitraan;
i. monitoring dan evaluasi; dan
J. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2022
PERBUP Kab. Jepara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Single Data System Untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Single Data System
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip Satu Data Indonesia di Daerah, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah, penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan pendanaan kegiatan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data Tingkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai wali data tingkat Daerah dan wali data pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 51 Tahun 1999; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PRINSIP SATU DATA INDONESIA DAERAH.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DAERAH.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA.
BAB V PENDANAAN.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
-
VI Bab, 32 Pasal (16 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 39 Tahun 2022
Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat;
UU No 16 Tahun 1997, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 4 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 22 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 51 Tahun 1999, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 39 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 70 Tahun 2019, Perda Kab Pesisir Barat No 23 Tahun 2016, Perda Kab Pesisir Barat No 13 Tahun 2017, Perbup Pesisir barat No 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pesisir Barat Tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Halaman : 16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat