Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 40 Tahun 2022

Satu Data Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis dan sumber data; b. prinsip satu data; c. portal satu data; d. penyelenggara satu data; e. forum satu data; f. penyelenggaraan satu data; g. pemanfaatan data h. kemitraan; i. monitoring dan evaluasi; dan J. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Ponoro Tahun 2022; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/760/2022perbupponorogo040.PDF
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan