Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Single Data System Untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Single Data System untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Jepara yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 17 diubah; 3. Ketentuan Pasal 22 diubah; 4. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 22A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Single Data System Untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
BD 2021/ No. 16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Jepara
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Single Data System Untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan