Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2022

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip Satu Data Indonesia di Daerah, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah, penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan pendanaan kegiatan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 November 2022
Tanggal Pengundangan
29 November 2022
Tanggal Berlaku
29 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.40
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Single Data System Untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Jepara

  2. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Single Data System

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan