Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2; Ketentuan ayat 1 dan ayat 2 huruf b Pasal9 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal lo diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 11diubah; Ketentuan pasal 12 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah,; Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 24 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.41, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan