Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis, Sumber dan Sifat Data; Prinsip Satu Data Klaten; Penyelenggara Satu Data Klaten; Forum Satu Data Klaten; Penyelenggaraan Satu Data Klaten; Portal Satu Data Klaten; Partisipasi dan Kerjasama; Insentif dan Disinsentif; Monitoring dan Evaluasi; Penyelesaian Permasalahan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat