BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PRINSIP SATU DATA INDONESIA DAERAH. BAB III PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DAERAH. BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA. BAB V PENDANAAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat