SATU-DATA-INDONESIA-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kab. Luwu Utara 2022 No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data Tingkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai wali data tingkat Daerah dan wali data pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
- UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 51 Tahun 1999; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PRINSIP SATU DATA INDONESIA DAERAH.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DAERAH.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA.
BAB V PENDANAAN.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
- -
- VI Bab, 32 Pasal (16 Hlm.)
|