Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan beserta perubahannya;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa,
Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Demak Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu
disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diubah untuk ketiga
kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (4) Pasal 33, perubahan ayat (7) Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 53 Tahun 2022
PERBUP Kab. Buton Utara No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu program prioritas nasional lingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Buton Utara, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 6).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Belitung Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, eraturan Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun
2022, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2018, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 30 Tahun 2022.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pedoman Penyusunan dan Perubahan APB Desa, Kewenangan Dalam Penyusunan Dan Penetapan Perubahan APB Desa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN TIPE A KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, makaperlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembaliterhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perikanan Tipe A Kabupaten Bangka, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Tipe A Kabupaten Bangka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 53 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kolaka No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasa1 264 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Mengisyaratkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 3).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Bab III Pemetaan dan Pemutahiran Nomenklatur
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka guna
pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam
penataausahaan dan mekanisme pencairan dana hibah
dan bantuan sosial, perlu dilakukan perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 27
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban,
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
1. Ketentuan Pasal 20, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b) dan setelah ayat (7) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (8);
2. Ketentuan Pasal 38, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 53 Tahun 2022
TATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna mencegah dan menghentikan terjadinya pelanggaran
serta mengendalikan perbuatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 63
ayat (3) dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
serta ketentuan Pasal 505 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan Tata Cara
Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018
Nomor 10 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri D);
3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 33).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN SANKSI ADMINISTRATIF, WEWENANG, JENIS SANKSI ADMINISTRATIF, PENDELEGASIAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, TATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana dipandang belum efektif dalam pelaksanaannya maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana;
Dasar hukum peraturan ini:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-undang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau mengahadapi ancaman perekomian Nasioanal ebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nasional Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan Negara untuk Penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan atau stabilitas sistem Keuangan serta penyelamatan Ekonomi Nasional; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19); Peraturan menteri Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cara Penyampaian Data Debitur Koperasi dalam rangka Pemberian Subsidi Bunga untuk Kredit Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 ten tang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Micro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Materi pokok peraturan ini:
1. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro Dalam Rahgka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGUJUAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pelayanan Pengujuan Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, efektif dan efisien sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari bidang Retribusi, diperlukan adanya petunjuk teknis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296); 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik. Indonesia Tahun 2016 Nomor 37)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB III: TATA CARA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV: PEMERIKSAAN PERSYARATAN TEKNIS DAN PENGUJIAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB V: UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN
BAB VI: BUKTI LULUSU JI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
BAB VII: SISTEM INFORMASI UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X: PENGADUAN
BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
-
-
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat