Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 42 dan angka 43 Pasal 1, perubahan Pasal 31, penyisipan Pasal 31A, 31B dan 31C, penambahan ayat (3) Pasal 33, perubahan ayat (1) Pasal 40, perubahan Pasal 75, penyisipan Pasal 77A, perubahan Pasal 78, perubahan lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
06 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2021
Tanggal Berlaku
06 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.49
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan