Materi pokok peraturan ini: 1. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat