1. Ketentuan Pasal 20, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b) dan setelah ayat (7) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (8); 2. Ketentuan Pasal 38, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat