Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lemabar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang diberdayakan guna memebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu diadakan penyesuaian dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 1992; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambanngan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 dan Nomor 2862/K/841/MPE/1993 tanggaln31 Agustus 1993; dan Surat Menkeu Nomor S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak penerangan jalan yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembentukan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desadan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan , pembangunan, clan kemasyarakatan di Desa Pernerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam APBDesa;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 97 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian clan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian clan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 10 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Cara Pembagian, BAB IV tentang Penyaluran dan Penggunaan, BAB VI tentang Pelaporan dan Sanksi, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 155 Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan Penetapan dengan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kata Semarang (Lembaran
Daerah Kata Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 69) sebaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 115) Pasal 70 Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan Penetapan dengan Peraturan Walikota; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b dan huruf c diatas maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat mengenai struktur besaran tarif pengenaan pajak retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan target penerimaan tiap triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tahapan pencapaian target minimal yang wajib
diupayakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing;
b. bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kinerja Tertentu adalah pencapaian
target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019.
10. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, target penerimaan Tiap triwulan Pajak Dan Retribusi Tahun Anggaran 2020, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha baru yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVII, dan Lampiran XXII diubah dan ditambah 1 (satu) lampiran baru yaitu Lampiran XIII, sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah dari
kelompok pendapatan asli daerah, jenis pajak daerah yang
mempunyai peranan strategis dan perlu dioptimalkan
pemungutannya;
b. bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting
dalam proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan
penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Prestasi
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kepada Desa Tahun Pajak 2015;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh WP ;Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
Mengatur mengenai tujuan pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, indikator prestasi, dan besaran penghargaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
11 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi NTB Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : memberikan pelayanan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) yang mudah, cepat dan tepat; dan memberikan informasi yang terbuka kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan pengaturan, prosedur pembayaran dan tata cara penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP). Dalam peraturan ini diatur antara lain: Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Dasar Pengenaan, Tarif dan Perhitungan, Masa Pajak, Ketetapan Pajak dan Saat Pajak Terutang, Masa Pajak, Penetapan Pajak, Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran PAP, Penatausahaan, Penagihan PAP, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrsi, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pejabat dan Jurusita Pajak, Bagi Hasil Pajak, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku ketentuan mengenai Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2003; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009.
Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Tempat Pelelangan; c. Retribusi Terminal; d. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; f. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; g. Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan h. Retribusi Rumah Potong Hewan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutama yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut: Perda No.34 Tahun 2000. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983 ; PP No.6 Tahun 2006.
48 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat perlu memberikan pelayanan
cetak peta; bahwa besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Peta belum diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf f Pasal 2, penyisipan Pasal 38A, Pasal 39A, Pasal 40A, Pasal 41A, Pasal 42A dan Pasal 43A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017
Persentase pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu tahun 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2017
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2017
UU No 9 Tahun 1967
UU No 28 Tahun 2009
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 58 Tahun 2005
PP No 69 Tahun 2010
PP No 18 Tahun 2016
PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015
PERDA No 2 Tahun 2011
PERGUB No 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil
Pembayaran Bagi Hasil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat