Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN DINIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Diniyah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa hal yang diatur:
1. Lembaga pendidikan formal dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah secara mandiri dan/atau melakukan kerjasama dengan Pendidikan Diniyah yang ada;
2. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membantu tersedianya dana dan fasilitas lainnya guna terselenggaranya
pendidikan diniyah sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
3. Hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik
4. Kurikulum pendidikan diniyah disusun dan dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum yang beranggotakan dari
unsur dinas pendidikan dan kementerian agama serta instansi /lembaga terkait
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana demi terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, dan kreatif serta membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5137);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 (satu) Pasal
2. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ORANGTUA, MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PESERTA DIDIK terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III PENERIMAAN PESERTA DIDIK terdiri dari 1 (satu).
4. BAB IV JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN terdiri dari 16 (enambelas) Pasal dan 7 (tujuh) Bagian.
5. BAB V WAJIB BELAJAR terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
6. BAB VI PROSES PENDIDIKAN terdiri dari 6 (enam) Pasal, dan 6 (enam) Bagian.
7. BAB VII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN terdiri dari 15 (limabelas) Pasal dan 9 (Sembilan) Bagian.
8. BAB VIII PENDANAAN PENDIDIKAN terdiri dari 10 (sepuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
9. BAB IX KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 2 (dua) Bagan.
10. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (emapt) Pasal dan 4 (emapt) Bagian.
11. BAB XI PENJAMINAN MUTU terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
12. BAB XII PENDIRIAN, PENGGABUNGAN, PENUTUPAN DAN
PERUBAHAN STATUS SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 5 (lima) Pasal, 4 (empat) Bagian.
13. BAB XIII PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA ASING terdiri dari 1 (satu) Pasal.
14. BAB XIV KERJASAMA PENDIDIKAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (empat) Pasal.
16. BAB XVI PENGAWASAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
17. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
18. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pasal 91 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 92 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
66 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, dan angka 29 dihapus; Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Pasal 12 ayat (4) dihapus; Ketentuan ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26 diubah; Judul BAB VIII dan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah; Bab XIII dan Bab XIV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan yang diubah: eraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan maka perlu meningkatkan sumber daya manusia aparatur dengan memberikan kesempatan berupa Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, perlu memiliki kompetensi yang berkualitas dalam pengembangan karier sesuai tingkat pendidikan dalam bidang tugasnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar
Pasal 16 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 1961.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar, dengan perubahan pada pasal 16
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2013
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan dan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan Kabupaten Konawe; bahwa penyelenggaraan tenaga kerja perlu didukung dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait baik pemerintah, DPRD maupun pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada; bahwa untuk kepentingan kualitas tenaga kerja perlu pengaturan ketenagakerjaan yang
menyeluruh dan komprehensif yangmencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, dan
pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja; bahwa sebagaimana pertimbangan atas maka dianggap perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja danPeningkatan Kualitas Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2004, PP No 31 Tahun 2006, Perpres No 8 Tahun 2012, Peraturan Menaker No 6 Tahun 2016, Peraturan Menakertrans No 7 Tahun 2012, Peraturan Menakertrtans No 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Pelayanan Kualitas Tenaga Kerja; Sertifikasi; Kelembagaan Pelatihan; Pendanaan; Kerjasama Sistem Informasi Pelatihan Kerja; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER
ABSTRAK:
Pembangunan pendidikan nasional di Daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas Daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pengelolaan pendidikan di Daerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang bermutu dan tersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP 17 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2017; PERMENDIKNAS No. 49 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tujuan dan fungsi pendidikan karakter; nilai dan proses pendidikan karakter; strategi pelaksaan pendidikan karakter; pembangunan kurikulum tingkat satuan pendidikan; membangun budaya sekolah; prioritas pengembangan nilai karakter di daerah; serta hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, warga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemda. Perda ini juga mengatur mengenai penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
41 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bitung 2018 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk maju dalam pendidikan formal maupun nonformal yang berkualitas dari segi sumber daya manusia serta infrastruktur. Pendidikan Nasional merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2015; PERMEN DIKNAS No.12 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.13 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.16 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.24 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.10 Tahun 2009; PERMEN DIKNAS No.58 Tahun 2009; PERMEN DIKNAS No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DIKNAS No.23 Tahun 2013; PERMEN DIKNAS No.28 Tahun 2010; PERMENPAN RB No. 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPAN RB No. 14 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 36 Tahun 2014; PERMEN DIKBUD No. 143 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN DIKBUD No. 21 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 17 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalamn pengaturannya. Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung mengatur tentang ruang lingkup, Azas, Maksud dan Tujuan, Sasaran. Pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, oleh Badan Hukum Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal dan Non formal, oleh Satuan Pendidikan. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pemerintah Daerah. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan lintas satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Sarana dan Prasarana, Sistem Zonasi, Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Pendanaan. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan, Penjamin Mutu, Peran Serta Masyarakat, Penanganan Anak Putus Sekolah, Kerjasama, pengawasan dan pengendalian. Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
26 Bab, 130 Pasal. Penjelasan 7 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
UUD 1945, UU No.4 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri no.6 Tahun 2007, Permendiknas No.39 Tahun 2009, Permendiknas No.35 Tahun 2010, Permendikbud No.6 Tahun 2018, Perda No.10 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016
PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 11, PASAL 14, PASAL 16, PASAL 19, PASAL 20, PASAL 25, PASAL 27, PASAL 30, PASAL 41, PASAL 42, PASAL 43, PASAL 44, PASAL 45, PASAL 46 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat