Peraturan Daerah (Perda) Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Kewenangan; IV. Syarat Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar; V. Hak dan Kewajiban; VI. Perjanjian; VII. Pembiayaan; VIII. Jangka Waktu, Perpanjangan Waktu dan Ganti Rugi Biaya Pendidikan; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan: XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat