PENERIMAAN MAHASISWA DAN/ATAU TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2020
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 48, BN.2020/NO.687, jdih.menpan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kementerian/Lembaga membutuhkan Pegawai
Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di
bidang statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan
persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, intelijen,
serta transportasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
seleksi terhadap calon Mahasiswa dan/atau Taruna
Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun
2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa
dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga Tahun 2020;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
- Tujuan Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan; Tahapan penerimaan terdiri dari: a. Pengumuman pendaftaran;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi Administrasi;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan; dan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi;
Pengumuman Pendaftaran; Pendaftaran; Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar;Seleksi lanjutan; Penetapan pedoman/panduan pelaksanaan seleksi lanjutan; Pengumuman hasil akhir;
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa
dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 (Berita negara
Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2019)
- 13 halaman
|