Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014

Standar Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Arah, Tujuan dan Fungsi, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pendidikan, Kewenangan dan Pengorganisasian, Standar Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/6,TLD NO.34, LL PROVINSI MALUKU: 12 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Maluku No. 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Maluku No. 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan