Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
LD No. 9/2019, TLD No. 91/2019, LL PROV MALUKU : 2 Hlm
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Maluku No. 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan