Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Jenis,warna,dan Model ,Penggunaan ,Pembinaan dan Pengawasan ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat