Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dengan makin meningkatnya keinginan masyarakat untuk melakukan pengusahaan sarang burung walet, maka perlu dilakukan pembinaan yang seksama, baik di bidang teknik budidaya maupun bidang ekonomi dan sosial masyarakat lainnya; Untuk menjamin keberlanjutan usaha, perlu dilakukan penataan usaha dan atau kawasan usaha yang dapat menjamin kelangsungan usaha secara berkesinambungan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 45 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penataan kawasan dan penataan usaha; bangunan sarang burung walet; Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPBW); kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah; pembatalan, pembekuan dan pencabutan Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPBW); pembinaan dan pengawasan; tim pembinaan dan pengawasan pengusahaan sarang burung walet; ketentuan sanksi dan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta merupakan dasar pelaksanaan programprogram pembangunan masyarakat yang akan terwujud dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Walikota yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2010 dicabut.
186 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 1998 tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus perlu ditinjau
untuk diadakan penyesuaian; bahwa disamping itu perlu adanya perubahan ketentuan
tentang tarif retribusi parkir yang merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten
Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang .
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan produktivitas ternak dan
meningkatkan pelestarian alam atau lingkungan hidup dalam wilayah
Kabupaten Maros, maka dipandang perlu untuk mengatur dan
menertibkan system pemeliharaan ternak
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomoe 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Maros .
KETENTUAN
PEMELIHARAAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2010
pembentukan desa kotajin utara kecamatan atinggola kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kotajin Utara Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa kotajin kecamatan atinggola kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan serta dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, maka diperlukan pedoman yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaann Pembangunan Nasional Mengamanatkan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Bahwa berdasarkan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 26 Tahun 2007:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 3 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 6 Tahun 2008:
PP No 7 Tahun 2008:
PP No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 54 Tahun 2010:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2006:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Sistematika RPJPD:
3. Strategi, arah kebijakan, dan tahapan pelaksanaan RPJPD:
4. Program Pembangunan Daerah:
5. Pengendalian dan Evaluasi:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya PeraturanPemerintahNomor72 Tahun 2005 tentang Desa,per1u dilakukan PerubahanPeraturanDaerah KabupatenLebongNomor41 Tahun2005 lentang Tata Cara Pencafonan, Pemilihan.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; b. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a di alas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA POIN PADA PASAL 1, 2, 3, 5, 15, 16, 17, 18 DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 12 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun Anggaran 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; Perda Kab. Natuna No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kab. Natuna Tahun 2011 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daitur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
ABSTRAK:
Tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, villa mess yang diatur dalam Perda No.5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat in sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; Perda Provinsi Daerah Sumsel No.5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengnai Perrubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 8 ayat (6); Pasal 13; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17; Pasal 24; diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 24 A; dan mengubah ketentuan Pasal 25.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012, diperlukan biaya
yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa
Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012, tanggal 25 Nopember 2010, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Ditetapkan Tanggal 26 November
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat