Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2010

Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. Sistematika RPJPD: 3. Strategi, arah kebijakan, dan tahapan pelaksanaan RPJPD: 4. Program Pembangunan Daerah: 5. Pengendalian dan Evaluasi: 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
09 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2011
Tanggal Berlaku
01 Februari 2011
Sumber
LD No 1/E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1094 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan