EMELIHARAAN TERNAK
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan produktivitas ternak dan
meningkatkan pelestarian alam atau lingkungan hidup dalam wilayah
Kabupaten Maros, maka dipandang perlu untuk mengatur dan
menertibkan system pemeliharaan ternak
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomoe 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Maros .
- KETENTUAN
PEMELIHARAAN TERNAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
- 5 halaman
|