Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penataan kawasan dan penataan usaha; bangunan sarang burung walet; Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPBW); kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah; pembatalan, pembekuan dan pencabutan Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPBW); pembinaan dan pengawasan; tim pembinaan dan pengawasan pengusahaan sarang burung walet; ketentuan sanksi dan pidana; serta penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat