MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA POIN PADA PASAL 1, 2, 3, 5, 15, 16, 17, 18 DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat