Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dipelihara keberadaan secara berkelanjutan meliputi keadaan, sifat dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk waktu sekarang maupun yang akan datang sehingga perlu upaya pengelolaan air tanah; bahwa kelestarian sumber daya air di daerah perlu dikelola dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan ketersediaan, efisiensi, dan keamanan serta dapat memberi manfaat secara ekonomis; bahwa guna mengatasi permasalahan hukum dan menjamin kepastian hukum dalam masyarakat di bidang air tanah perlu mengatur dalam bentuk Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang pengelolaaan air tanah;
Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP no 43 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan teknis pengelolaan air tanah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, perizinan, sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah tahun 2013-2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan rencana penyertaan modal daerah, sehingga perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998; UU No 28 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahu 2007; PP No 71 Tahun 2010; Keppres No 38 Tahun 1988; Perda Prop Daerah Tk. I Jateng No 9 Tahun 1993; Perda Tk I Prop Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prop Jateng No 19 Tahun 2002; Perda Prop Jateng No 3 Tahun 2012; Perda Kab Wonosobo No 21 Tahun 2002; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 20 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan RSBI dalam sistem pendidikan di indonesia, maka regulasi di daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dengan Sistematika; Peran Serta Dalam Keluarga; Pendidikan Berbasis Keuangan Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN.2014/No.98, jdih.bawaslu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepara Daerah mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur , berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan dengan Perda
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Kikim
ABSTRAK:
Untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi wilayah tertinggal di sekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan baru di wilayah pengembangan transmigrasi berupa pembentukan Kota Terpadu Mandiri Kikim. Untuk keamanan, kenyamanan dan estetika penetapan kawasan Kota Terpadu Mandiri Kikim perlu pengaturan, penataan dan pengendalian.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Tujuan Dan Sasaran; Wilayah Kota Terpadu Mandiri Kikim ; Program Dan Kegiatan; Pengelolaan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakn ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepal Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuanagn paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KOta Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini terdir dari 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional , Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada Masyarakat , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, raturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2010 – 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat