perubahan-perda-penyertaan modal-bumd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah tahun 2013-2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan rencana penyertaan modal daerah, sehingga perlu mengubahnya
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998; UU No 28 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahu 2007; PP No 71 Tahun 2010; Keppres No 38 Tahun 1988; Perda Prop Daerah Tk. I Jateng No 9 Tahun 1993; Perda Tk I Prop Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prop Jateng No 19 Tahun 2002; Perda Prop Jateng No 3 Tahun 2012; Perda Kab Wonosobo No 21 Tahun 2002; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 20 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah
- 7 hlm
|