Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Wonosobo No. 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada BUMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat