Pertanggungjawaban-pelaksanaan apbd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakn ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepal Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuanagn paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KOta Tidore Kepulauan.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2012.
- Peraturan daerah ini terdir dari 9 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9
|