Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2014

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan teknis pengelolaan air tanah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, perizinan, sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2014
Tanggal Berlaku
01 Juli 2014
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan