Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan teknis pengelolaan air tanah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, perizinan, sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat