Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk Pengamanan Penyelenggaraan Kegiatan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Kepolisian Resor
Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 dalam
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten
Semarang, perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah
Daerah; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2017
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pertanggungjawaban Hibah Kepada Kepolisian Resor
Semarang Dan Komando Distrik Militer 0714 Untuk
Pengamanan Penyelenggaraan Hari Raya ldul Fitri, Natal Dan
Tahun Baru, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten
Semarang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan yang ada sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik
Militer 0714 Untuk Pengamanan Penyelenggaraan Kegiatan di
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk pengamanan penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Semarang dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2017 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. PALI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perbup No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, maka perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perbup No. 3 Tahun 2013; Perbup No. 7 Tahun 2014.
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, kepegawaian, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
12 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2012
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembinaan Dan Pengurusan Dari Proyek “S” Dan Proyek “I” Seperti Diatur Dalam Keputusan Presiden Nomor 242 Tahun 1963 Dan Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Komando Tertinggi Nomor 40/KOTI/1965
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1970.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 69 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL URUSAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2017/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER /21/M.PAN/11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 14 Tahun 2022; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a) peran dan fungsi RDTR KPN; b) cakupan WP; c) tujuan penataan Wilayah Perencanaan/WP; d) rencana Struktur Ruang; e) rencana Pola Ruang; f) ketentuan Pemanfaatan Ruang; g) Peraturan Zonasi; h) kelembagaan; i) peninjauan kembali; dan j) ketentuan sanksi. RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. RDTR KPN WP Yetetkun berperan sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan. Penataan WP Yetetkun bertujuan untuk mewujudkan WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan pintu gerbang KPN dengan mentransformasi kehidupan Masyarakat melalui sektor pertanian dan sektor perdagangan dan jasa berbasis lingkungan hidup yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 70, BN.2014/No.1633, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Ketentuan Dukungan dan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untukanggota Angkatan Perang (Lembaran Negara tahun 1958 No.41);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SATYALANCANA BHAKTI
BAB III SATYALANCANA TELADAN
BAB IV SATYALANCANA KESETIAAN
BAB V SATYALANCANA-SATYA LANCANA PERISTIWA
BAB VI PEMBERIAN
BAB VII URUTAN TINGKATAN.
BAB VIII PEMAKAIAN
BAB IX PENCABUTAN
BAB X LANCANA KEMAHIRAN.
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1958.
-
-
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat