Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 068 Tahun 2014

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. PALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, kepegawaian, keuangan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 068 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. PALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
068
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/NO.068
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan