STANDAR PELAYANAN MINIMAL URUSAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2017/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER /21/M.PAN/11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
- 9 hlm
|