Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Instalasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010, agar Rumah Sakit Umum Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara berdaya guna dan berhasil guna, telah dibentuk Instalasi sebagai unsur pelaksana pelayanan teknis yang bertanggung jawab secara operasional terhadap berlangsungnya kegiatan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 86 Tahun 2009; b. bahwa sesuai dengan kebutuhan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 86 Tahun 2009 tentang Pembentukan Instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang perlu disesuaikan dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2009.
Terdiri dari 17 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, tugas pokok dan uraian tugas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
mengatur mengenai pembentukan instalasi pada rumah sakit umum daerah kabupaten sumedang
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan. Sesuai surat Menteri Dalam Negeri No. 472.11/5111/SJ Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi tanggal 28 Desember 2010, dalam upaya mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011-2012 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya" dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan bulan Desember 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No .25 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2009.
Pencatatan kelahiran WNI yang lahir sebelum berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dapat dilaksanakan melalui dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dengan persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil tanpa Penetapan Pengadilan Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Usaha Pusat Perbelanjaan,Dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tatun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanaan serta Toko Modern serta dalam rangka mewuiudkan lklim usaha yang kondusif dan meningkatkan tertib usaha, perdagangan dan investasi maka perlu menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapan Peraturan Bupati Jepara tentang Persyaratan dan Tata Cara Penzinan Usaha Pusat Perbelanjaan dan
Tako Modern;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 3 Tahur 1982; Undang- Undang Nomor 1 Tahu 1987; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Taun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Persyaratan Perizinan
Bab IV Tata Cara Perizinan
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Pencabutan Izin
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2011
PERBUP Kab. Konawe No. 10 Tahun 2012 tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah PPK-BLUD Kabupaten Konawe
TARIF DAN PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT KONAWE
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011 / NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
maka besaran tarif layanan pada SKPD yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ditetapkan melalui Peraturan
Bupati
b. bahwa Rumah Sakit Konawe telah menjadi Badan Lnynnan
Umum Daerah (BLUD) sejak penetapannya melalui Peraturan
Bupati Nomor 505 Tanggal 15 Desember 2010
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Konawe tidak sesuai lagi dengan Pedoman Tekni?
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD),sehingga per'u dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Bupati
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Tarif dan Pengelolaan Jasa
Hasil Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
RS Konawe
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
1960 nomor 156, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 2104)
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor
76, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesi:
nomor 3209)
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 20D3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik 'lonesia Tahun 2003
nomor 47, tambahan Lembaran Nemb ran Negara Republik
Indonesia nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 200-1 ter,tang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rtpubi.'k Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Nemb.nan Negara Republik
Indonesia nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 tahun >04 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggungJawab K. ongan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun J 04 nomor 66, tambahan
Lembrn m Nembaran Negara Republik indonesi,i nomor 4400)
7. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 53, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4389)
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repuhitk Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049 )
10. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 14A,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5063)
11. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5072)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578)
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 44);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 83 Tahun 2010)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah
18. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No 48/Menkes/SKB/ll/1988
10 Tahun 1988 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintuh Dalam Bidang
Kesehatan Kepada Daerah;
19. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 98)
20. Keputusan Bupati Nomor 506 Tahun 2010 tentang Penerapan
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada
Rumah Sakit Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA , OBYEK DAN SUBYEK JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PENGELOLAAN JASA PELAYANAN
BAB IV PENGGOLONGAN JASA PELAYANAN
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2009;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, UU No.31 Tahun 1998, UU No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.28 Tahun 2005, Perda Kuburaya No.2 Tahun 2008, Perda Kuburaya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan pada ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7a
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2011
TUNJANGAN - KHUSUS - KEPADA - PEGAWAI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPPTSP) KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi memberikan perhatian yang lebih besar pada pelaku usaha dengan memberikan pelayanan perizinan dengan sistem satu pintu;
bahwa tugas dan fungsi Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud perlu memberikan tunjangan khusus kepada pegawai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Sarolangun; Meliputi Tunjangan Khusus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
4 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBUKTIAN KESANGGUPAN DAN KEMAMPUAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN/PENCAIRAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan umum perlu menetapkan uang jaminan kesungguhan dan tata cara pengembalian/pencairan uang jaminan kesungguhan tersebut sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan dari pemohon Izin Usaha Pertambangan perlu diatur dengan suatu Peraturan Bupati tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 135.K/201/M.PE/1996 tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara;
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 155.K/861/DDJP/1996 tentang Tata cara Pengembalian/pencairan Uang Jaminan Kesungguhan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBUKTIAN KESANGGUPAN DAN KEMAMPUAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB III
PENYETORAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
BAB IV
PENGELOLAAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN DISPENDASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN BAGI PENDUDUK YANG TERLAMBAT PENDAFTARAN DAN PENCATATANNYA DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan secara efektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama yang berkaitan dengan beberapa ketentuan pelaksanaan pencatatan sipil dan Pendaftaran Penduduk, dipandang perlu untuk mernberikan dispensasi dalam Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang terlambat pendaftaran dan pencatatannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.37 Tahun 2009, PP No.10 Tahun 1979, PP No.30 Tahun, PP No.12 Tahun 2002, PP No.13 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Keppres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.19 Tahun 2010, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perbup Sanggau No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN BAGI PENDUDUK YANG TERLAMBAT PENDAFTARAN DAN PENCATATANNYA DI KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat