TUNJANGAN - KHUSUS - KEPADA - PEGAWAI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPPTSP) KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi memberikan perhatian yang lebih besar pada pelaku usaha dengan memberikan pelayanan perizinan dengan sistem satu pintu;
bahwa tugas dan fungsi Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud perlu memberikan tunjangan khusus kepada pegawai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Sarolangun; Meliputi Tunjangan Khusus
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
- 4 hlmn;
|