Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN BAGI PENDUDUK YANG TERLAMBAT PENDAFTARAN DAN PENCATATANNYA DI KABUPATEN SANGGAU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat