KEPENDUDUKAN-ADMINISTRASI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.2, TBD No.2, LL KAB SANGGAU : 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN DISPENDASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN BAGI PENDUDUK YANG TERLAMBAT PENDAFTARAN DAN PENCATATANNYA DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan secara efektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama yang berkaitan dengan beberapa ketentuan pelaksanaan pencatatan sipil dan Pendaftaran Penduduk, dipandang perlu untuk mernberikan dispensasi dalam Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang terlambat pendaftaran dan pencatatannya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.37 Tahun 2009, PP No.10 Tahun 1979, PP No.30 Tahun, PP No.12 Tahun 2002, PP No.13 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Keppres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.19 Tahun 2010, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perbup Sanggau No.8 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN BAGI PENDUDUK YANG TERLAMBAT PENDAFTARAN DAN PENCATATANNYA DI KABUPATEN SANGGAU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
- Peraturan ini memiliki 3 halaman
|