KELAHIRAN - PENCATATAN - PELAYANAN - PERPANJANGAN - DISPENSASI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK: |
- Sesuai Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan. Sesuai surat Menteri Dalam Negeri No. 472.11/5111/SJ Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi tanggal 28 Desember 2010, dalam upaya mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011-2012 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya" dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan bulan Desember 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
- UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No .25 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2009.
- Pencatatan kelahiran WNI yang lahir sebelum berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dapat dilaksanakan melalui dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dengan persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil tanpa Penetapan Pengadilan Negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
- 4 hlm.
|