Pencatatan kelahiran WNI yang lahir sebelum berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dapat dilaksanakan melalui dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dengan persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil tanpa Penetapan Pengadilan Negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat