TARIF DAN PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT KONAWE
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011 / NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
maka besaran tarif layanan pada SKPD yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ditetapkan melalui Peraturan
Bupati
b. bahwa Rumah Sakit Konawe telah menjadi Badan Lnynnan
Umum Daerah (BLUD) sejak penetapannya melalui Peraturan
Bupati Nomor 505 Tanggal 15 Desember 2010
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Konawe tidak sesuai lagi dengan Pedoman Tekni?
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD),sehingga per'u dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Bupati
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Tarif dan Pengelolaan Jasa
Hasil Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
RS Konawe
- 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
1960 nomor 156, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 2104)
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor
76, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesi:
nomor 3209)
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 20D3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik 'lonesia Tahun 2003
nomor 47, tambahan Lembaran Nemb ran Negara Republik
Indonesia nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 200-1 ter,tang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rtpubi.'k Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Nemb.nan Negara Republik
Indonesia nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 tahun >04 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggungJawab K. ongan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun J 04 nomor 66, tambahan
Lembrn m Nembaran Negara Republik indonesi,i nomor 4400)
7. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 53, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4389)
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repuhitk Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049 )
10. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 14A,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5063)
11. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5072)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578)
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 44);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 83 Tahun 2010)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah
18. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No 48/Menkes/SKB/ll/1988
10 Tahun 1988 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintuh Dalam Bidang
Kesehatan Kepada Daerah;
19. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 98)
20. Keputusan Bupati Nomor 506 Tahun 2010 tentang Penerapan
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada
Rumah Sakit Konawe;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA , OBYEK DAN SUBYEK JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PENGELOLAAN JASA PELAYANAN
BAB IV PENGGOLONGAN JASA PELAYANAN
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
- 20
|