Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Negeri/Negeri Administratif Di Kecamatan Ukar
Sengan Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Negeri/Negeri Administratif Kecamatan Ukar Sengan. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Seram Bagian Timur dan untuk menjabarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa BAB II Pasal 2 Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa di wilayah darat dan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan Batas desa secara tertib dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu, ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Negeri/Negeri Administratif Di Kecamatan Ukar Sengan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Batas Negeri/Negeri Administratif Di Kecamatan Ukar Sengan Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat 1 dan ayat
4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional, dan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dipandang
perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu terkait Penyesuaian atas selisih pagu Dana Desa dilakukan secara proporsional
terhadap nilai Alokasi Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Penyaluran dana desa tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20%; Persyaratan Penyaluran Dana Desa dari bupati untuk Tahap II berupa Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;dan Tahap III berupa: Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa
sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling
sedikit sebesar 75% dan capaian keluaran
menunjukkan paling sedikit sebesar 50 % serta Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima
manfaat BLT-Desa. Penambahan ketentuan tentang penyaluran dana desa tahap II; Prioritas penggunaan Dana Desa dalam rangka menanggulangi dampak
ekonomi atas pandemi COVID-19; dan Jaring Pengaman Sosial di Desa.
Serta perubahan ketentuan tentang sisa Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2020
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
199 / PMK.07 / 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205 / PMK. 07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129);
KETENTUAN UMUM; JUMLAH DESA; TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA KE SETIAP DESA; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 133 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2019 Nomor 133), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 17 Tahun 2020
RINCIAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN LINGKUP KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Keluarahan Setiap Kelurahan Lingkup Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Lingkup Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.072020
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2019
13. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2019
14. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2019
Beberapa Ketentuan Peraturan Tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Lingkup Kabupaten Bengkulu Utaratahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
UU Nomor 7 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Pemendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019, Perbup Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa; Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa; Pemantauan dan Pengawasan Perencanaan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Eka Sapta Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk membenkan kepastian hukum
terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan dan Penegasan batas Kampung Eka Sapta Kecamatan Talisayan. Benta Acara Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Antara Kampung Eka Sapta Dengan Kampung Tahsayan Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor 037 /BKPW&PDT/II/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor, 20/BKPW&PDT/IV/2019, Benta Acara Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Antara Kampung Eka Sapta Dengan Kampung Purna San Jaya Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor 036/BKPW&PDT/II/019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 019/BKPW&PDT/111/2019 dan Benta Acara Penetapan Dan
Penegasan Batas Kampung Antara Kampung Eka Sapta Dengan Kampung Dumaring Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor 061/BKPW&PDT/II/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 062/BKPW&PDT/IV/2019, Benta Acara Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Antara Kampung Eka Sapta Kecamatan Tahsayan Dengan Kampung Sumber Mulya Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor No 054/BKPW&PDT/IV/2019 dan Benta Acara Pemasangan
Pilar Batas Kampung Nomor 056 / BKPW &PDT/ IV/ 2019. Untuk melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Eka Sapta Kecamatan Talisayan
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Eka Sapta Kecamatan Talisayan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2020
Struktur Organisasi- Kepegawaian, Aparatur Negara-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2020/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , maka perlu mengatur susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan peraturan Bupati, Dan berdasarkan perkembangan Kemasyarakatan Desa di kabupaten kuningan Nomor 84 tahun 2019 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja pemerintah Desa dipandang perlu untuk ditinjau kembali, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 79 Tahun 2019, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 16 Tahun 2020
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubangan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa Dapat digunakan untuk kegiatan Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa; c. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan dan pemantauan serta evalusi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/19; PERBUP No. 35 Tahun 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 16 Tahun 2020
TATA – CARA – PENGADAAN – BARANG – JASA – DI – DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanaknn ketentuan Pasal 4 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nias Barat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM (Pengertian), MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP, ETIKA, RUANG LINGKUP PENGADAAN, PARA PIHAK (Para Pihak Dalam Pengadaan, Kepala Desa, Kepala Seksi/Kepala Urusan, Tim Pelaksaan Kegiatan, Masyarakat, dan Penyedia), PERENCANAAN PENGADAAN, PERSIAPAN PENGADAAN (Persiapan Pengadaan secara Swakelola dan Persiapan Pengadaan melalui Penyedia), PELAKSANAAN PENGADAAN (Pengadaan Melalui Swakelola, Pengadaan Melalui Penyedia, Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran, Lelang, Pengendalian, Bukti Transaksi, Perubahan Sural Perjanjian, dan Pengumuman), PEMBAYARAN PRESTASI KERJA, KEADAAN KAHAR, PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN, SANKSI, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN PENGADAANSECARA ELEKTRONIK, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat