Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
BD 2020/18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan