Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM (Pengertian), MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP, ETIKA, RUANG LINGKUP PENGADAAN, PARA PIHAK (Para Pihak Dalam Pengadaan, Kepala Desa, Kepala Seksi/Kepala Urusan, Tim Pelaksaan Kegiatan, Masyarakat, dan Penyedia), PERENCANAAN PENGADAAN, PERSIAPAN PENGADAAN (Persiapan Pengadaan secara Swakelola dan Persiapan Pengadaan melalui Penyedia), PELAKSANAAN PENGADAAN (Pengadaan Melalui Swakelola, Pengadaan Melalui Penyedia, Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran, Lelang, Pengendalian, Bukti Transaksi, Perubahan Sural Perjanjian, dan Pengumuman), PEMBAYARAN PRESTASI KERJA, KEADAAN KAHAR, PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN, SANKSI, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN PENGADAANSECARA ELEKTRONIK, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat