Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2015 no. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyusunan biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten .Rembang Tahun Anggaran 2016, perlu memberikan pedoman dan batas tertinggi dalam penentuan biaya kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan serta harga pengadaan barang/jasa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2012; Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : standardisasi biaya kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan, serta harga pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 2016. Standar biaya ini berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menyusun biaya komponen masukan kegiatan pada perencanaan anggaran tahun 2016. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan batas tertinggi atau estimasi biaya, termasuk pajak-pajak yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan. Fungsi standardisasi melibatkan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui, seperti honorarium dan satuan biaya perjalanan dinas, serta estimasi yang dapat disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan juga mengatur satuan harga untuk pengadaan barang tertentu yang belum tercantum dalam E Catalog, dengan acuan harga dari penerbit resmi atau Agen Pemegang Merek (APM). Jika terjadi kenaikan harga yang signifikan, dapat dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Karanganyar yang sejahtera bersih, dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal, perlu adanya pengaturan dibidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat menjadi urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan budaya, serta tata nilai kehidupan masyarakat di Kabupaten Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram, lahir dan batin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 26 Tahun 2015
pemberdayaan masyarakat - angka kematian - ibu - bayi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Melalui Maklumat Dukun Bayi
ABSTRAK:
bahwa kasus kematian ibu dan bayi di Kabupaten Brebes masih tinggi sehingga perlu percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di Kabupaten Brebes dengan meningkatkan penyelamatan ibu dan bayi secara terpadu dari berbagai pihak terkait; bahwa untuk meningkatkan penyelamatan ibu dan bayi baru lahir adalah dengan melakukan pemeriksaan kehamilan, persalinan yang aman yaitu persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar dan perawatan masa nifas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi melalui Maklumat Dukun Bayi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian perlindungan kepada ibu dan bayi, penyelenggaraan pelayanan persalinan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, maklumat kepada dukun bayi sebagai mitra bidan, serta pengawasan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan maklumat kepada dukun bayi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2015
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas peternakan dan perikanan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk pencapaian swasembada padi dan
peningkatan produksi jagung dan kedelai maka diperlukan
penyediaan prasarana dan sarana fisik dasar pertanian
melalui Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung
Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) Bidang Pertanian
Tahun 2015;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 30/Permentan/RC.020/5/2015 tentang Petunjuk
Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan
Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang
Pertanian Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan
petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Tambahan
Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja di Kabupaten
Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi
Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet
Kerja Bidang Pertanian di Kabupaten Demak Tahun 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/RC.240/5/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun 2015 yang meliputi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan P3K2, Dana Pendamping Fisik Dan Dana Penunjang Non Fisik, dan Besaran, Penanggungjawab Dan Pengelola Dana Alokasi Khusus Tambahan P3K2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
18 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ANGGARAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
Anggaran Jasa Sarana dipergunakan untuk menunjang operasional UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan penggunaan jasa pelayanan dipergunakan sebagai insentif atas dasar pencapaian kinerja dalam rangka intensifikasi pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelayanan
UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.58 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang anggaran yang diberikan kepada Labkesda yang melaksanakan pemungutan dan dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat