Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 27 Tahun 2015

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ANGGARAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang anggaran yang diberikan kepada Labkesda yang melaksanakan pemungutan dan dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 27 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ANGGARAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
27 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2015
Tanggal Berlaku
27 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.37
Subjek
APBD - KESEHATAN - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan