anggaran-pelaksana teknis-laboratorium kesehatan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ANGGARAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK: |
- Anggaran Jasa Sarana dipergunakan untuk menunjang operasional UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan penggunaan jasa pelayanan dipergunakan sebagai insentif atas dasar pencapaian kinerja dalam rangka intensifikasi pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelayanan
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.58 Tahun 2005
- Peraturan ini mengatur tentang anggaran yang diberikan kepada Labkesda yang melaksanakan pemungutan dan dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
- 6 hlm
|