Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 26 Tahun 2015

Pemberdayaan Masyarakat dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Melalui Maklumat Dukun Bayi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian perlindungan kepada ibu dan bayi, penyelenggaraan pelayanan persalinan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, maklumat kepada dukun bayi sebagai mitra bidan, serta pengawasan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan maklumat kepada dukun bayi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Melalui Maklumat Dukun Bayi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.-
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan