Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015

Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2015
Sumber
BN.2015/No.1511, jdih.kemnaker.go.id : 7 hlm.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan