Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun 2015 yang meliputi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan P3K2, Dana Pendamping Fisik Dan Dana Penunjang Non Fisik, dan Besaran, Penanggungjawab Dan Pengelola Dana Alokasi Khusus Tambahan P3K2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2015
Tanggal Berlaku
03 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan