Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun 2015 yang meliputi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan P3K2, Dana Pendamping Fisik Dan Dana Penunjang Non Fisik, dan Besaran, Penanggungjawab Dan Pengelola Dana Alokasi Khusus Tambahan P3K2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat