Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : standardisasi biaya kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan, serta harga pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 2016. Standar biaya ini berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menyusun biaya komponen masukan kegiatan pada perencanaan anggaran tahun 2016. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan batas tertinggi atau estimasi biaya, termasuk pajak-pajak yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan. Fungsi standardisasi melibatkan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui, seperti honorarium dan satuan biaya perjalanan dinas, serta estimasi yang dapat disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan juga mengatur satuan harga untuk pengadaan barang tertentu yang belum tercantum dalam E Catalog, dengan acuan harga dari penerbit resmi atau Agen Pemegang Merek (APM). Jika terjadi kenaikan harga yang signifikan, dapat dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat