Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2015

Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : standardisasi biaya kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan, serta harga pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 2016. Standar biaya ini berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menyusun biaya komponen masukan kegiatan pada perencanaan anggaran tahun 2016. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan batas tertinggi atau estimasi biaya, termasuk pajak-pajak yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan. Fungsi standardisasi melibatkan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui, seperti honorarium dan satuan biaya perjalanan dinas, serta estimasi yang dapat disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan juga mengatur satuan harga untuk pengadaan barang tertentu yang belum tercantum dalam E Catalog, dengan acuan harga dari penerbit resmi atau Agen Pemegang Merek (APM). Jika terjadi kenaikan harga yang signifikan, dapat dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
23 September 2015
Tanggal Pengundangan
23 September 2015
Tanggal Berlaku
23 September 2015
Sumber
BD Tahun 2015 no. 29
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan